HomeGuestbookAboutForumNews
Berbagi Itu Indah, Kawan...
By Difan, On 24-12-2016
Under: Opini.
Dibaca: X
image

Saat saya mencari inspirasi ke blog-blog lain sering saya dapati peringatan dari pemilik blog tentang larangan mengambil konten atau artikel yang ada di blog/web tersebut. Bermacam sikap mereka, ada yang membolehkan mengcopy / menyalin konten tapi harus izin kepada pemilik blognya dan itu pun tak boleh setiap saat. Ada yang membolehkan mengcopy / menyalin tapi harus menyantumkan sumbernya dan meminta izin terlebih dahulu. Ada yang membolehkan mengcopy / menyalin konten tanpa harus minta izin tapi harus amanah, artinya jangan berlaku curang. Ada yang ekstrim, sama sekali tak boleh menyalin atau mengcopy seluruh artikel yang ada di blognya. Jika nekat mencoba melanggarnya maka blog si pengcopas akan di aduin sama Wak Goggle biar di blok keberadaannya dari pencarian Google.

Bisa dimaklumi jika mereka marah karyanya di copy orang. Tapi melarang orang lain untuk memakai karya anda juga bukanlah suatu hal yang bijaksana menurut saya.
Ilmu itu kan untuk di bagi / di sebarluaskan? Bukan untuk di pendam atau menunjukkan kepintaran atau kehebatan seseorang. Seharusnya anda itu bangga jika karya anda itu di copy orang sekali pun dia tidak meminta izin, ini menunjukkan ternyata ada orang lain yang suka atau telah memanfaatkan ilmu anda untuk berbagi ke semua orang. Apalagi jika yang anda hasilkan itu adalah ilmu agama. Berarti anda mendapatkan pahala? Betul tidak?

Jika memang kita khawatir dan takut karya kita di bajak orang, kenapa juga nekat mempublish di tempat sembarangan. Ya resiko lah. Kalau saya itu seorang penulis hebat dan saya merasa karya saya itu layak di hargai dan tak rela di bajak orang, maka saya tidak akan menerbitkannya di web/blog gratisan seperti ini. Saya akan menulisnya dalam sebuah buku atau novel atau di terbitkan di majalah-majalah lain. Tentu dengan perlindungan hak cipta. Jika pun di copy orang tanpa izin, toh orang banyak sudah tahu siapa penulis sebenarnya.

Biarkan saja mereka-mereka yang tidak amanah atau curang dalam menggunakan hasil karya kita, ikhlaskan saja, toh setiap perbuatan ada balasannya. Biar Allah saja membalas orang-orang yang tidak amanah atau tidak jujur itu. InsyaAllah niat anda yang ikhlas dalam berbagi, itu saja sudah merupakan kepuasan tersendiri bagi anda. Ikhlas itu indah lho? Iya ga? Iya aja lah..

Saya pribadi pun dari dulu tak pernah mempermasalahkan jika ada orang yang menjiplak karya saya. Gimana mau mempermasalahkan? Orang saya juga ga pernah menghasilkan karya, hehe.. :D bisanya cuma mengedit, merubah, memoles yang sudah ada. Salah satu wap saya di Xtgem pernah di copas mentah-mentah orang lain. Secara tak sengaja pernah saya temukan. Atau Java Script hasil editan saya pernah di upload dan di klaim editan si pengcopas. Tapi ya sudahlah, mungkin dia sedang belajar membuat wap, paling tidak saya merasa bangga ternyata ada juga yang ngefans dengan saya, hehe... :D

Ada beberapa penulis profesional yang membuat blog di dunia maya ini, salah satunya blognya ustadz AM Waskito. Tulisan-tulisan beliau bagus, berbobot, sudah gitu tak pelit lagi. Beliau tak melarang orang lain untuk menyalin ulang artikel-artikelnya, sepanjang itu di lakukan untuk syiar dan kebaikan, dan tidak di salah gunakan atau berlaku curang. Saya salut untuk orang-orang seperti ini.

Bicara tentang hak cipta, berikut saya akan kutip tulisan dari seorang Inspirator Muslim Ustadz Felix Siauw. Silakan di simak :

Felix Siauw on Copyrights (Hak Cipta) Dalam Islam

Beberapa waktu ini saya diberi pertanyaan, bagaimana pandangan Islam terhadap hak cipta atau hak kekayaan inteletktual (copyrights dan intellectual property). Karena berkaitan dengan dunia ilmu,banyak akhirnya yang harus memanfaatkan barang-barang bajakan (piracy) seperti CD, DVD, buku dan media lainnya. Nah, saya dengan ilmu saya yang sedikit, kita akan coba bedah.

Sebagai dasar, kita harus mengetahui bahwa segala ilmu di dunia ini adalah milik Allah, karena dari Allah-lah segala ilmu dan Allah pula yang mengajari manusia segala bentuk ilmu. Sedangkan manusia hanya menguak (discovering) saja, bukan menciptakannya (creating).

Allah menegaskan dalam kitab-Nya.

Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Maha Pemurah, Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya.
(TQS Al Alaq [96]: 3~5)

Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama 0 seluruhnya…
(TQS Al Baqarah [2]: 31)

Allah menciptakan segala sesuatu dan Dia memelihara segala sesuatu.
(TQS Az Zumar [39]: 62)

Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja. Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya.
(HR. Al Askari dari Anas ra)

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?

Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.

Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.

Maka di dalam Islam, merk (brand) dagang diperbolehkan, dan akan diatur supaya satu merk hanya diberikan pada satu penanggung jawab, untuk memudahkan bila ada yang ingin meminta pertanggungjawaban terhadap produk atau karya tersebut.

Barang siapa telah lebih dahulu mendapatkan sesuatu yang mubah (halal) maka dialah yang lebih berhak atasnya.
(HR Baihaqi dan Daruquthni)

Jadi, Islam sangatlah menghormati intelektualitas, bahkan menyuruh agar kaum Muslim berlomba-lomba untuk melakukan intellectual discovery via pendidikan, pembelajaran dan penelitian. Dan kejayaan Islam dari abad 8 – 15 sudah menunjukkan hal itu. Dan penghargaan terhadap ilmuwan dan cendekiawan pun sangat istimewa dibandingkan peradaban lain pada zamannya, belum lagi penghargaan dari Allah.

Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.
(Al Mujaadilah 58: 11)

Barangsiapa berjalan untuk menuntut ilmu maka Allah akan memudahkan baginya jalan ke syurga.
(HR. Muslim)

Kesimpulannya
  1. Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.
  2. Haram hukumnya menjiplak (copycat) dengan merubah isi atau mengklaim karya itu miliknya sendiri atau milik selain yang berkarya. Tidak diperkenankan pula memakai merk (brand) yang sama yang telah digunakan oleh saudara kita yang lain.
  3. Haram menganggap ilmu sebagai milik pribadi dan meminta kompensasi darinya. Tapi halal menjual atau meminta kompensasi atas produk hasil intelektual (buku dan CD misalnya). Artinya yang dijual bukan ilmu, tapi produknya.
Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat.

Sumber: http://felixsiauw.com/home/felix-siauw-on-copyrights-hak-cipta-dalam-islam/

==================

Jika memang kita harus memperingatkan mereka yang mengcopy karya kita, maka peringatkanlah seperlunya saja, umpama: "Boleh menyalin seluruh artikel di blog ini, dengan syarat untuk kebaikan dan harap mencantumkan sumbernya". Kalau bisa, ya sudah di ikhlaskan saja.
Tidak perlu sampai melarang mereka yang ingin memakai karya anda. Dan para copaser, harap juga untuk bersikap arif dan bijak dengan mematuhi aturan dan larangan-larangan si empunya blog. Kalau menyalin artikel, sertakan sumbernya, jangan main slonong boy aja :D. Hargai lah jerih payah saudara-saudaramu.

Mari berbagi, karena berbagi itu indah, kawan.

Semoga bermanfaat. Mohon maaf jika ada yang tak berkenan.
Tag: Berbagi, Itu, Indah, Kawan
Terima kasih sudah membaca artikel Berbagi Itu Indah, Kawan.... Jika menurut Anda artikel ini bermanfaat silakan bagikan ke teman-teman Anda!
This post has no comments - be the first one!
Subcribe to comment feed RSS
Gen: 0.0016 Sec.Online: 1

XtGem Forum catalog